Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

 Kitab Al-’Itqi (Memerdekakan Budak)

1. PENGERTIAN ‘ITQ

‘Itq huruf ‘ain dikasrah, ialah memerdekakan budak. Pakar Bahasa Arab al-Azhari mengatakan: Kata ‘itq berasal dari perkataan orang Arab, ‘ataqal faras yaitu kuda lepas dan ‘ataqal farkh yakni anak burung terbang meninggalkan sarangnya. Disebut demikian, karena budak bisa bebas dengan jalan dimerdekakan sehingga ia bisa ke mana ia mau.

2. ANJURAN MEMERDEKAKAN BUDAK DAN KEUTAMAANNYA

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Maka tidaklah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir." (QS.Al-Balad: 11-16)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan memerdekakan satu anggota tubuhnya dari siksa neraka.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 146 no: 2517, Muslim II: 24 dan 1509)

Dari Abu Musa al-Asy’ari ra bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang mana mereka (kelak) akan diberi pahala dua kali: (Pertama) seseorang dari kalangan Ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya, dan mendapati Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu beriman (juga) kepadanya serta mengikutinya dan membenarkan Beliau, maka baginya mendapatkan dua pahala. (Kedua) hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka baginya dua pahala. Dan (ketiga) seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, ia memberinya makan dengan makanan yang bergizi, lalu ia mendidiknya dengan baik serta mengajarkan dengan baik (pula), kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya mendapat dua pahala.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 190 no: 97, Muslim I: 134 no: 154 dan lafadz ini baginya, Tirmidzi II: 292 no: 1124 dan Nasa’i VI: 115)

3. BUDAK YANG PALING UTAMA DIMERDEKAKAN

Dari Abu Dzar ra ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “(Ya Rasulullah), amalan apakah yang paling utama?” Rasulullah menjawab, “Iman kepada Allah, dan jihad di jalan-Nya.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian budak yang mana yang paling utama (dimerdekakan)?” Jawab Beliau, “Budak yang paling tinggi harganya dan paling terhormat di kalangan keluarganya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 148 no: 2518 dan Muslim I: 89 no: 84).

4. WAKTU DIANJURKAN MEMERDEKAKAN BUDAK

Dari Asma’ binti Abu Bakar ra ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memerintah memerdekakan budak pada waktu ada gerhana.”

5. SEBAB-SEBAB KEMERDEKAAN BUDAK

Kemerdekaan budak bisa terjadi, pertama, karena dimerdekakan oleh tuannya demi mendambakan ridha Allah, sebagaimana telah dikupas oleh hadist-hadist yang lalu tentang keutamaannya.

Sebab yang kedua, karena kepemillikan. Yaitu barangsiapa yang mendapatkan bagian rampasan perang yang di antaranya ada seorang mahramnya, maka dengan sendirinya mahram itu termerdekakan.

Dari Samurah bin Jundab ra, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Barangsiapa memiliki budak dari keluarga yang haram (dinikahi olehnya), maka jadi merdekalah ia.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2046, ‘Aunul Ma’bud X: 480 no: 3830, Tirmidzi II: 409 no: 1376 dan Ibnu Majah II: 843 no: 2524)

Sebab yang ketiga, kemerdekaan seorang hamba secara total bisa terjadi melalui proses sebagai berikut: seorang budak dimiliki dua tuan, lalu satu memerdekakan bagiannya, kemudian ia punya dana untuk menembus hamba itu dari tuan yang menjadi rekan sekutunya itu,  lantas ia serahkan dana termaksud kepadanya, maka merdekalah budak itu secara total:

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai dana yang cukup buat harga hamba itu, maka ditaksirlah harga hamba itu dengan penaksiran yang pantas, lalu ia bayar hak-hak orang-orang yang berserikat dengannya dan merdekalah hamba itu; tetapi jika tidak, termerdekalah hamba itu sebanyak yang ia merdekakan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 151 no: 2522, Muslim II: 1139 no: 1501, ‘Aunul Ma’bud X: 466 no: 3921 dan Tirmidzi II: 400 no: 1361).

Kalau orang yang memerdekakan itu tidak punya dana untuk memerdekakannya secara keseluruhan, maka merdekalah si budak itu sesuai dengan kadar yang telah dimerdekakan oleh orang itu, dan ia wajib berusaha keras bekerja mengumpulkan dana untuk menembus sebagiannya lagi kepada tuannya:

Dari Abu Huraitah ra bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa memerdekakan sebagian pada seorang budak, maka penyelesaiannya tergantung pada hartanya, jika ia mempunyai harta; jika tidak, maka nilai hamba itu ditaksir, kemudian disuruh berusaha dengan tidak menyulitkan atasnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 156 no: 2527, Muslim II: 1140 no: 1503, ‘Aunul Ma’bud X: 452 no: 2919, Tirmidzi II: 401 no: 1358 dan Ibnu Majah II: 844 no: 2527).

6. TADBIR

Tadbir ialah upaya memerdekakan budak yang digantungkan dengan masa kematian. Sebagian misal ada seorang tuan berkata kepada budaknya, "jika aku meninggal dunia, maka engkau merdeka." Jadi, jika kemudian tuannya meninggal dunia, maka dengan sendirinya ia menjadi merdeka, jika harganya tidak lebih dari sepertiga jumlah hartanya. (Manurus Sabil II: 116)

Dari Imran bin Husain, bahwa ada seorang laki-laki pernah mempunyai enam hamba sahaya. Ia tidak memiliki harta kecuali mereka. Kemudian ia memerdekakan mereka bertiga ketika hampir meninggal dunia. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membagi mereka menjadi tiga bagian, kemudian Rasulullah undikan antara mereka, lalu Beliau memerdekakan dua orang dan tetapkan empat orang sebagai hamba sahaya, dan Beliau berkata kepadanya dengan perkataan yang keras (yakni atas perbuatannya).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 895, Muslim III: 1288 no: 1668, ‘Aunul Ma’bud X: 500 no: 1375 Tirmidzi II: 409 no: 3939 dan Nasa’i  IV: 64).

7. BOLEH MENJUAL HAMBA MUDABBAR DAN BOLEH MENGHIBAHKANNYA

Dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata, “Telah sampai (informasi) kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan sahabatnya memerdekakan hambanya secara mudabbar, ia tidak mempunyai harta selain (hamba) itu. Oleh sebab itu, Beliau kemudian menjualnya dengan harga delapan ratus Dirham, lalu uangnya Beliau kirimkan kepadanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 179 no:7186, Muslim II: 692 no: 997 ‘Aunul Ma’bud X: 495 no: 3938).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 935 – 940.

Hukuman Had bagi Pemabuk

1. PENGHARAMAN ARAK

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maaidah: 90–91)

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina, sedang dia dalam keadaan beriman dan tidak (pula) minum khamar seorang yang minum khamar sedang dia dalam keadaan beriman.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7707).

Dari Abdullah bin Amr r.a bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Khamar adalah induk segala keburukan. Oleh sebab itu, barang siapa yang meneguknya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia mati, sementara di dalam perutnya berisi khamar, maka dia mati seperti kematian jahiliyah.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3344 Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no: 3810).

Dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Khamar adalah induk segla perbuatan keji dan sebesar-besar dosa besar; barangsiapa meminumnya (maka dosanya seperti) ia menyetubuhi ibunya, dan bibi dari pihak bapaknya.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3345 dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XI: 164 no: 11372)

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Pencandu khamar laksana penyembah berhala.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2720, ash-Shahihah no: 677 dan Ibnu Majah II: 1120 no: 3375).

Dari Abu Darda r.a dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pecandu khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2721, Ash-Shahihah no: 678 dan Ibnu Majah II: 1121 no: 3376).

Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Khamar dilaknat melalui sepuluh segi: (pertama) dzat khamarnya, (kedua) pemerasnya, (ketiga) yang minta diperaskannya, (keempat) penjualnya, (kelima) pembelinya, (keenam) pembawanya, (ketujuh) yang minta diangkutkan, (kedelapan) pemakan harganya, (kesembilan) peminumnya, dan (kesepuluh) pelayan yang menghidangkannya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2725, Ibnu Majah II: 1121 no: 3380 dan lafazh baginya, 'Aunul Ma'bud X: 112 no: 3657)

2. PENGERTIAN KHAMAR

Dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2734, Muslim III: 1588 no: 75 dan 2003, Ibnu Majah II: 1124 no: 3390).

Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah ditanya perihal bit’i, yaitu minuman keras dari madu yang biasa diminum penduduk Yaman, maka jawab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 41 no: 5586 dan lafazh bagi imam Bukhari, Muslim III: 185 no: 2001, ‘Aunul Ma’bud X: 122 no: 3665, Tirmidzi III: 193 no: 1925 dan Nasa’i VIII: 298).

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Umar berdiri di atas mimbar, lalu berpidato, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamar, dan ia berasal dari lima macam benda (pertama) dari anggur, (kedua) dari tamar, (ketiga) madu, (keempat) dari hinthah, dan (kelima) dari sya’ir. Dan khamar ialah minuman yang merusak akal.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 35 no: 5581, Muslim IV: 2322 no: 3032 ‘Aunul Ma’bud X: 104 no: 3652, Nasa’i VIII: 295)

Dari Nu’man bin Basyir ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya dari hinthah (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari sya’ir (jenis gandum) bisa dibuat khamar, dari kismis bisa dibuat khamar, dari tamar (kurma) bisa dibuat khamar, dan dari madu pun bisa dibuat khamar.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2724, Ibnu Majah II: 1121 no: 3379, ‘Aunul Ma’bud X: 114 no: 3659, Tirmidzi III: 197 no: 1934)

3. SEDIKIT BANYAK SAMA

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya (juga) haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2736, Ibnu Majah II: 1124 no: 3392 dan Imam Nasa’i meriwayatkannya di dua tempat VIII: 297 dan 200).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan sebagian darinya maka setelapak tangan darinya (pun) haram.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4552, Tirmidzi III: 194 no: 1928 dan ‘Aunul Ma’bud X: 151 no: 3670)

4. HUKUMAN HAD BAGI PEMINUM KHAMAR

Jika yang minum arak adalah seorang mukallaf atas kemauannya sendiri, tanpa ada tekanan dari orang lain dan ia tahu bahwa minuman keras termasuk haram hukunya, maka ia harus dicambuk empat puluh kali. Bahkan jika hakim yang menanganinya memandang perlu ditambah jumlah cambukannya, maka boleh ditambah hingga delapan puluh kali cambukan, berdasarkan riwayat dibawah ini.

Dari al-Husain bin al-Mundzir bahwa Ali ra pernah mencambuk Walid bin Uqbah empat puluh kali karena telah minum khamar. Kemudian ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencambuk (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan puluh kali; dan kesemuanya itu adalah sunnah (Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam), namun ini yang paing kusukai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1047, Muslim III: 1331 no: 1707)

Manakala seorang meneguk minuman keras berkali-kali, dan telah dikenal had (dicampuk) pada setiap kali minum, kemudian masih minum lagi, lalu pihak penguasa memandang perlu ia dibunuh, maka hal itu boleh dilaksanakannya.

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.” Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2085, Ibnu Majah II: 859 no: 2572 ‘Aunul Ma’bud XII: 187 no: 4460 dan Nasa’i VIII: 314).

5. YANG MEMPERKOKOH PELAKSANAAN HUKUMAN HAD (BAGI PEMINUM KHAMAR)

Hukuman had bisa dianggap kuat dilaksanakan manakala didukung oleh salah satu dari dua hal berikut ini (Fiqhus Sunnah II: 336):

    Pengakuan dari yang bersangkutan.
    Dua orang saksi yang adil.

6. TIDAK BOLEH MELA'NAT PEMINUM KHAMAR

Dari Umar bin Khatab ra, bahwa pada periode Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ada seorang laki-laki bernama Abdullah yang dijuluki Himar, ia pernah membuat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tertawa, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencambuknya karena minum khamar. Lalu pada suatu hari ia dibawa lagi kepadanya, kemudian Rasulullah menyuruh (sahabat) agar ia dicambuk. Lantas berkatalah seorang sahabat di antara mereka, “Allahumma, ya Allah, la’natlah ia! Betapa seringnya ia dibawa ke hadapan Beliau !” Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku tahu bahwasanya ia cinta kepada Allah dan kepada Rasul-Nya." (Shahih: al-Misykah no: 2621 dan Fathul Bari XII: 75 no: 6780).

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Seseorang dibawa kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam karena telah mabuk, kemudian Beliau memerintah (para sahabat) agar ia dipukul. Maka di antara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, di antara kami ada yang memukulnya dengan sandalnya, dan di antara kami ada (pula) yang memukulnya dengan pakainnya. Tatkala ia telah pulang, berkatalah seorang laki-laki: “Ada apa dengannya?, mudah-mudahan Allah menghinakan ia!” Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk menghina saudara kalian (sendiri).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7442, Fathul Bari XII: 75 no: 6781 dan ‘Aunul Ma’bud XIII: 176 no: 4453).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 841 – 847. 

Hukuman Had Bagi Pemberontak

1. PENGERTIAN HARABAH (PEMBERONTAK)

Harabah ialah sekelompok orang muslim yang bergerak  untuk mengadakan kekacauan di Darul Islam (negara Islam) untuk menumpahkan darah, menjarah harta orang lain, merusak kehormatan, memusnahkan tanaman, dan hal itu dimaksud untuk menentang Islam, akhlak, peraturan dan undang-undang yang berlaku. (Fiqhus Sunnah II: 393)

2. HUKUM HARABAH

Harabah termasuk sebesar-besar tindakan kejahatan (pidana). Oleh sebab itu, hukumannya termasuk sebesar-berat hukuman.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maaidah: 33)

Dari Anas r.a, ia berkata, “Ada sekelompok orang dari daerah Ukl datang menemui Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu menyatakan masuk Islam, lantas mereka merasa tidak kerasan tinggal di Madinah (karena sakit panas). Kemudian Beliau menyuruh mereka agar mendatangi kawanan unta dari hasil zakat, agar mereka minum susu unta dicampur dengan kencingnya. Setelah mereka melaksanakan (perintah tersebut), mereka menjadi sehat, lantas mereka kembali murtad dan membunuh para penggembala unta serta menjarah seluruh untanya. Kemudian Beliau mengutus (pasukan) untuk mengejar mereka. (Setelah mereka ditangkap), lalu dibawa ke hadapan Beliau, lantas Beliau memotong-motong tangan mereka, kaki mereka, dan mencungkil mata mereka, kemudian Beliau tidak membunuh mereka hingga mereka mati sendiri.” (Muttafaqun ’alaih).

3. PEMBERONTAK BERTAUBAT SEBELUM DITANGKAP

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

“Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maaidah: 34)

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 847 – 849.

Tuduhan dan Bukti

1. PENGERTIAN TUDUHAN DAN BUKTI

Da’aawa adalah bentuk jama’ dari kata da’wa, yang menurut bahasa berarti thalab (tuntutan). Allah swt berfirman:

"Dan memperoleh (pula) di dalamnya apa saja yang kamu minta." (QS Fushshilat: 31)

Yaitu apa saja yang kamu tuntut.

Adapun pengertian da’wa menurut istilah syar’i ialah seorang mengaku memiliki sesuatu yang berada di tangan orang lain atau di dalam tanggungan orang lain.

Sedangkan mudda’i ialah orang yang menuntut haknya, dan manakala ia tidak menuntutnya, maka dibiarkan. Adapun mudda’a ’alaih ialah orang yang dituntut mengembalikan hak orang lain, dan manakala ia diam, tidak membantah, maka ia tetap dituntut. (Fiqhus Sunnah III: 327).

Bayyinaat adalah bentuk jama’ dari kata bayyinah ialah bukti kuat seperti saksi dan semisalnya. Dasar pembicaraan ini ialah riwayat:

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Andaikata orang-orang diberi (sesuai) tuntutan mereka, (maka) orang-orang pada menuntut darah dan harta benda orang lain (seenaknya). Namun sumpah harus diucapkan oleh pihak tertuduh.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1336 no: 1711 dan Fathul Bari VIII: 213 no: 4551 dalam satu kisah, dan Ibnu Majah II: 778 no: 2331)

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Bukti harus dikemukakan oleh si penuduh, sedang sumpah wajib diucapkan oleh si tertuduh.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2896 dan Tirmidzi II: 399 no: 1356)

2. DOSA ORANG YANG MENGAKU MILIK ORANG LAIN SEBAGAI MILLIKNYA

Dari Abu Dzar ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengaku milik orang lain sebagai milliknya, maka ia bukanlah dari golongan kami; dan hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1877, Muslim I: 79 no: 61 dan Ibnu Majah II: 777 no: 2319)

3. DOSA ORANG YANG BERSUMPAH PALSU DEMI MENDAPATKAN HARTA ORANG LAIN

Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari XI: 558 no: 6676, 6677 Muslim: I: 122 no: 138, 'Anul Ma;bud VIII: 67 no: 3227, Tirmidzi IV 292 no: 4082 dan Ibnu Majah II: 778 no: 2323)

Dari Abu Ummah al-Haritsi ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mengambil sebagian hak orang muslim (yang lain) dengan sumpahnya, melainkan pasti Allah mengharamkan syurga atasnya, dan memastikan neraka baginya.” Kemudian ada seorang sahabat yang hadir berkata, “Ya Rasulullah (meskipun) yang diambil itu barang yang sepele!” jawab Beliau, “Sekalipun sekedar siwak dan pohon arak.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1882, Ibnu Majah II:779 no: 2324, dan semisal dalam Muslim I: 121 no: 137 dan Nasa’i VIII: 246)

4. CARA PENETAPKAN TUDUHAN

Cara menguatkan dakwaan ialah melalui pengakuan, kesaksian, dan sumpah (Fiqhus Sunnah III: 328).

5. PENGAKUAN

Yang dimaksud dengan pengakuan ialah mengakui kebenaran, dan ini hukumnya wajib, bila yang mengakui itu adlaah orang yang mukallaf dan tanpa tekanan dari pihak manapun (Manarus Sabil II: 505).

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah serta al-Juhainah atas dasar pengakuan mereka sendiri. Di samping itu Beliau Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengakui, maka rajamlah.” (lihat pembahasan hukuman bagi orang yang berzina)

6. KESAKSIAN

Menjadi saksi dalam pembelaan terhadap hak manusia adalah fardhu kifayah, berdasarkan firman Allah swt:

"Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil." (QS Al-Baqarah: 282)

Sedangkan memberikan kesaksian adalah fardhu ’ain hukumnya, berdasarkan firman-Nya:

"Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya." (QS Al-Baqarah: 283)

Saksi harus memberi keterangan yang sesungguhnya, apa adanya walaupun terhadap dirinya sendiri. Allah swt menegaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar yang penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan Kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS An-Nisaa’: 135)

Haram memberi kesaksian tanpa mengetahui dengan jelas. Allah swt menegaskan:

"Melainkan orang yang mengakui yang haq, sedangkan mereka mengetahui (dengan jelas)." (QS Az-Zukhruf: 86)

Saksi palsu termasuk sebesar-besar dosa besar.

Dari Abi Bakrah ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian berita penting tentang sebesar-besar dosa besar?” Kemudian kami jawab, “Tentu mau, ya Rasulullah.” Lanjut Beliau, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada ibu bapak.” Pada saat itu Beliau sedang bersandar, lalu duduk dan bersabda lagi, “Ingatlah perkataan bohong dan saksi palsu.” Beliau tak henti-hentinya mengulanginya hingga kami berkata (dalam hati), “Seandainya Beliau diam!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 261 no: 2654 dan Muslim I: 91 no: 87)

7. ORANG YANG DITERIMA KESAKSIANNYA

Kesaksian tidak boleh diterima, kecuali berasal dari orang muslim yang sudah baligh, berakal sehat serta adil. Karenanya, kesaksian orang kafir tidak boleh diterima, meski terhadap sesama kafir, Allah berfirman:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu." (QS Ath-Thalaq: 2)

"Dari saksi-saksi yang kamu ridhai." (QS Al-Baqarah: 282)

Dalam satu riwayat ditegaskan:

Orang kafir bukanlah orang yang adil, bukan (pula) orang yang diridhai, dan bukan (juga) termasuk golongan kita. (Manurus Sabil II: 486)

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang-orang laki-laki di antara kamu.” (QS Al-Baqarah: 282)

Sedangkan anak kecil tidaklah termasuk dari golongan laki-laki di antara kita.

Tidak boleh diterima kesaksian orang yang kurang waras pikirannya, orang gila dan yang semisalnya; karena perkataan mereka terhadap dirinya sendiri saja tidak bisa diterima, apalagi yang menyangkut orang lain.

Kesaksian orang fasik tidak boleh diterima juga. Firman-Nya:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu." (QS Ath-Thalaaq: 2)

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak Boleh (diterima) kesaksian pengkhianat laki-laki dan perempuan, tidak (pula) pezina laki-laki dan perempuan, dan tidak (juga) orang yang dendam kepada saudaranya." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1916, ‘Aunul Ma’bud X: 10 no: 3584, Ibnu Majah II: 792 no: 2366 dengan kalimat yang di tengah berbunyi sebagai berikut: WALAA MAHDUUHA FIL ISLAM (dan tidak (pula) yang pernah terkena had / hukuman).

8. PEMBAGIAN KESAKSIAN

Hak-hak terbagi dua, yaitu hak Allah swt dan kedua, hak adami (hak manusia) (Matn al-Ghabah Wat Taqrib)

Adapun hak-hak adami, yang menyangkut anak cucu Adam, terbagi menjadi tiga bagian:

Suatu hak yang kesaksian hanya boleh diterima dari dua orang saksi laki-laki saja, yaitu suatu hak yang tidak dimaksudkan untuk mendapat harta dan permasalahan ini disaksikan juga oleh orang banyak seperti perkawinan dan perceraian.

Firman Allah swt:

"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (QS Ath-Thalaq: 2)

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidak sah pernikahan tanpa (izin) wali dan (disaksikan) dua orang saksi yang adil.” (Takhrij hadistnya sudah pernah dimuat pada pembahasan kitab nikah)

Jadi, dalam ayat dan hadist di atas, saksi termaktub dalam jenis mudzakkar (laki-laki).
     
Suatu hak yang mana kesaksian boleh diterima dari dua orang saksi laki-laki, atau satu laki-laki dan dua orang perempuan, atau seorang laki-laki dan si penuduh bersumpah. Masalah ini berkaitan erat dengan harta benda, misalnya jual beli, sewa menyewa, gadai dan semisalnya.

Allah swt menegaskan:

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang mengingatkannya." (QS Al-Baqarah: 282)

Dari Ibnu Abbas ra:

“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memutuskan perkara berdasarkan sumpah dan seorang saksi laki-laki.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1920, Muslim III: 1337 no: 1712, Ibnu Majah II: 793 no: 2370, “Aunul Ma’bud X: 28 no: 3591)
     
Satu hak yang mana kesaksian bisa diterima dari dua orang laki-laki, atau perempuan, yaitu hal-hal yang pada umumnya tidak layak dilihat laki-laki, misalnya penyusunan, kelahiran, dan aib perempuan yang bersifat sangat pribadi.

Adapun hak-hak Allah swt maka kesaksian sama sekali tidak boleh diterima dari kaum perempuan:

Hal ini mengacu pada pernyataan Imam az-Zuhri:

“Seseorang sama sekali tidak boleh dijatuhi hukuman had, kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki.”

Hal-hak Allah ini terbagi menjadi tiga macam:

Hak yang padanya tidak boleh diterima saksi kurang dari empat saksi laki-laki, yaitu perzinaan, Allah berfirman:

"Dan orang-rang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera." (QS An-Nuur: 4)
     
Hak yang padanya diterima dua orang saksi laki-laki, yaitu perbuatan-perbuatan jahat selain zina. Ini berpijak pada pernyataan Imam az-Zuhri itu.
     
Satu hak yang padanya diterima seorang saksi laki-laki, yaitu orang yang menyaksikan hilal bulan ramadhan. (periksa kembali masalah shiyam/puasa).

9.  SUMPAH

Apabila ternyata pihak penuduh tidak berhasil mendatangkan bukti yang kuat, sementara pihak terdakwa menolak tuduhannya, maka si penuduh tidak bisa menekan, melainkan hanya sekedar menuntut agar si terdakwa mengucapkan sumpah. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

"Bukti harus dikemukakan si penuduh, dan sumpah harus diucapkan oleh tertuduh." (Shahih: Shahihul Jami’ no: 2896 dan Tirmidzi II: 399 no: 1356)

Dari al-Asy’ats bin Qais al-Kindi ra bercerita: Adalah antara diriku dan seorang laki-laki ada pertengkaran tentang sebuah sumur, kemudian kami melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu Beliau bersabda, “Kamu harus membawa dua orang saksi, atau dia disumpah.” Saya katakan (kepada Beliau), “Kalau begitu, dia akan disumpah, dan dia tidak akan peduli (dengan sumpahnya).” Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan satu sumpah yang dengannya ia mengambil hak pemilikan harta (yang disengketakan), padahal ia bersumpah palsu, maka niscaya (kelak) ia akan bertemu Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” Maka kemudian Allah menurunkan pembenaran masalah itu, kemudian Beliau membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah mereka dengan harga sedikit …… Bagi mereka adzab yang pedih.” (Takhrij hadist ini sudah pernah dimuat sebelumnya).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 896 – 905.

Kitabah

1. PENGERTIAN KITABAH

Kitabah ialah memerdekan seorang hamba dengan catatan si hamba harus menyerahkan uang sekian jumlahnya dalam sekian masa kepada tuannya.

2. HUKUM  KITABAH

Jika seorang hamba berkata kepada tuannya, “Merdekakanlah saya secara kitabah”, maka tuannya wajib memenuhi permintaannya, bila ia memandang budaknya mampu berusaha mencari dana. Ini dilandasi pada firman Allah:

"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu berbuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka." (QS An-Nur : 33)

Dari Musa bin Anas, bahwa Sirin pernah minta kemerdekaan secara kitabah kepada Anas –ia (Sirin) mempunyai harta yang banyak-, lalu dia (Anas) menolak. Kemudian dia pergi menemui Umar ra (menginformasikan hal tersebut kepadanya), lalu Umar berkata, “Merdekakanlah ia secara kitabah (tertulis)!” Lalu dia menolak, lantas dipukul oleh Umar dengan kantong air susu sambil membaca ayat (yang artinya), “Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” Maka kemudian dia membuat perjanjian merdeka secara kitabah (tertulis) dengannya. (Shahihul Isnad : Irwa-ul Ghalil No: 1760 dan ‘Aunul Ma’bud X: 427 No: 3907, Fathul Bari V: 184 secara Mu’allaq).

3. KAPAN HAMBA MUKATAB BISA MERDEKA

Kapan saja hamba mukatab melunasi tanggungannya kepada tuannya, atau dimerdekakannya olehnya, maka ia jadi merdeka. Dan ia tetap menjadi hamba sahaya hingga melunasi sisa tanggungannya.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Hamba mukatab itu (tetap) sebagai hamba sahaya selama ada sisa dari mukatabnya (yang belum dilunasinya) (walaupun) satu Dirham.” (Hasan: Shahih Abu Daud No: 3323, Irwa-ul Ghalil No: 1674 dan ‘Aunul Ma’bud X: 427 No: 3907).

4. MENJUAL HAMBA MUKATAB

Boleh menjual hamba sahaya mukatab, manakala ia ridha.

Dari Amrah binti Abdurrahman, ia bertutur: Bahwa Barirah datang minta tolong kepada Aisyah Ummul Mukminin ra, lalu Aisyah berujar kepadanya, “Jika keluargamu ingin aku menyerahkan hargamu kepada mereka secara kontan, dan aku memerdekakanmu, (maka) akan aku lakukan.” Kemudian Barirah menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, lalu mereka berkomentar, “Jangan kecuali hak ketuanan menjadi milik kita.” Malik berkata bahwa Yahya menegaskan: Amrah berkata bahwa Aisyah menceritkan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sehingga Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda (kepada Aisyah), “Belilah ia (Barirah) dan kemudian merdekakanlah ia: karena sesungguhnya hak ketuanan itu menjadi milik penuh bagi yang memerdekakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 194 No: 2564 dan Muslim II: 1141 No: 1504).

5. HAK KETUANAN

Wala’ (hak ketuanan), ialah orang yang memerdekakan budak berhak menjadi ahli waris dari budak yang telah dimerdekakan itu. Namun harus diperhatikan, bahwa pemilik hak ketuanan itu tidak boleh menjadi ahli waris, kecuali ketika tidak ada ashabah senasab, sebagaimana yang sudah dijelaskan.

Tidak boleh menjual wala’ dan tidak pula menghibahkannya berdasarkan hadits Ibnu Umar:

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melarang menjual wala’ dan (melarang pula) mengibahkannya.” (Muttafaqun ’alaih: Mukhtashar Muslim No: 898 dan Fathul Bari V: 167 No: 2535).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 940 – 943.

1. PENGERTIAN JIHAD

Kata jihad dari kata juhd yang berarti kemampuan dan kesukaran. Misalnya jaahada yujaahidu jihaadan au mujaahadah, yaitu apabila seseorang menguras kesanggupan dan mengerahkan segenap kemampuannya serta menanggung segala kesukaran dalam rangka memerangi musuh dan mengenyahkannya.

Jihad tidak disebutkan jihad haqiqi, kecuali bila dimaksudkan mendambakan ridha Allah dan ditujukan untuk meninggikan kalimat-Nya, mengibarkan janji kebenaran, menolak/memberantas kebathilan, dan untuk mengorbankan jiwa dalam rangka menggapai ridha-Nya. Jika jihad dimaksudkan untuk menumpuk kenikmatan duniawi, maka ini tidak disebut jihad haqiqi.

Oleh sebab itu, barangsiapa yang berperang demi memperoleh kedudukan, atau mendapatkan rampasan perang, atau menunjukkan keberanian, atau memperoleh popularitas, maka dia sama sekali tidak mempunyai bagian di akhirat dan tidak memperoleh pahala sedikit pun.

Dari Abu Musa ra, ia berkata: Telah datang seorang laki-laki Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu dia bertanya (kepada Beliau), “Seseorang yang berperang demi mendapatkan harta rampasan perang, dan seseorang yang berperang demi mengejar popularitas, dan seseorang yang berperang guna menunjukkan kehebatannya lalu siapakah (di antara mereka itu) yang di jalan Allah?” Maka jawab Beliau, “Barangsiapa yang berperang untuk menjadikan kalimat (agama) Allah yang tertinggi, maka itulah (jihad) di jalan Allah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VI: 27 no: 2810, Muslim III: 1512 no: 1904, ‘Aunul Ma’bud VII: 193 no: 2500, Tirmidzi III: 100 no: 1697 dan Ibnu Majah II: 931 no: 2783).

2. DORONGAN BERJIHAD

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menegakkan sholat, serta berpuasa  Ramadhan maka hak Allah atasnya untuk memasukkannya ke dalam surga. Ia berjihad di jalan Allah, atau duduk di daerah kelahirannya.” Para sahabat pada bertanya, “Bolehkah kami menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?” Jawab Beliau, “Sesungguhnya di dalam surga ada seratus derajat yang Allah persiapkan untuk orang-orang yang berjihad di jalan Allah, yang jarak antara dua derajat seperti antara langit dengan bumi; karena itu, bila kalian hendak memohon kepada Allah, maka mohonlah surga Firdaus; karena ia adalah surga percontohan dan surga yang paling tinggi derajatnya yang di atasnya terdapat ‘Arsy (Allah) Yang Maha Pengasih, dan darinya memancarkan (mata air) sungai-sungai di surga.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2126, ash Shahihah no: 921 dan Fathul Bari VI: 11 no: 2790).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Perumpamaan mujahid di jalan Allah seperti perumpamaan orang yang berpuasa lagi menegakkan shalat dengan membaca ayat-ayat Allah yang panjang, ia tidak pernah putus dari puasanya dan tidak (pula) dari shalatnya hingga sang mujahid di jalan Allah itu kembali (ke rumahnya).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5851, Muslim III: 1498 no: 1878, Tirmidzi III: 88 no: 1669).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Allah segera memberi pahala kepada orang yang pergi (berjihad) di jalan-Nya, yang tidak ada yang mendorongnya pergi kecuali karena iman kepada-Ku dan membenarkan Rasul-rasul-Ku; Dia akan kembalikan ia dengan membawa pahala dan rampasan perang atau akan Dia masukkan ia ke dalam surga.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 92 no: 36, Muslim III: 1495 no: 1876).

3. KEUTAMAAN JIHAD

Dari Masruq, ia berkata: Kami pernah bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud ra tentang ayat ini, WALAA TAHSABANNAL LADZIINA…
(janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Rabbnya dengan mendapat (limpahan) rizki. QS Ali ‘Imran: 169). Kemudian ia menjawab: Sesungguhnya kami pernah (juga) menanyakan ayat itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu Beliau menjawab, “Arwah mereka itu berada dalam rongga-rongga burung yang hijau, ia memiliki banyak lampu gantung yang banyak tangannya yang bergantung pada ‘Arsy. Ia bisa terbang lepas dari surga kapan saja ia mau, kemudian ia kembali (lagi) ke lampu-lampu gantung itu, kemudian Rabb mereka memperhatikan mereka sekali, lalu berfirman kepada mereka (para arwah itu), ‘Apakah kalian menginginkan sesuatu?’ Jawab mereka, ‘Apa (lagi) yang kami inginkan, sedangkan kami bisa terbang lepas dari surga sesuka kami.’ Dia (Allah) berbuat demikian tiga kali kepada mereka. Tatkala mereka melihat dari mereka tidak dibiarkan, terus ditanya, maka mereka berujar, ‘Ya Rabbi, kami ingin agar Engkau mengembalikan (lagi) arwah kami kepada jassad kami sehingga kami bisa gugur di jalan-Mu sekali lagi.’ Tatkala Dia melihat bahwa mereka tidak mempunyai kebutuhan, maka mereka dibiarkan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1068, Muslim III: 1502 no: 1887 dan Tirmidzi IV: 298 no: 4098)

Dari Anas bahwa Rubayyi’ binti al-Bara’, Ummu Haristah bin Suraqah pernah datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah engkau menceriterakan kepadaku tentang Haritsah? Dimana ia gugur pada waktu perang Badar terkena anak panah yang tidak diketahui siapa pemanahnya. Jika ia di surga, maka saya bersabar, namun manakala ia tidak demikian, maka saya akan bersungguh-sungguh menangisnya.” Kemudian Beliau bersabda, ;Ya Ummu Haritsah, sesungguhnya ia adlaah macam-macam surga di dalam surga, sedangkan puteramu menempati surga Firdaus  yang paling tinggi.” (Shahih: Shahihul Jam’us Shaghir no: 7852, Fathul Bari VI: 25 no: 2809, Tirmidzi V: 9 no: 3224)

Dari al-Miqdam bin Ma’di Kariba ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang gugur sebagai syahid mendapatkan enam keistimewaan: (Pertama) ia akan diampuni dosa-dosa sejak awal berangkat, (kedua) ia akan melihat tempat duduknya di surga, (ketiga) ia akan diselamatkan dari siksa kubur, (keempat) ia akan terselamatkan dari kepanikan yang luar biasa, (kelima) di atas kepalanya akan dipasang mahkota ketenangan yang terbuat dari yaqut yang lebih baik dari dunia dan seisinya, (keenam) dikawinkan dengan tujuh puluh dua isteri dari bidadari yang bermata jelita dan diberi hak memberi syafa’at kepada tujuh puluh dari kerabatnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2257, Tirmidzi III: 106 no: 1712, Ibnu Majah II: 935 no: 2799)

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang gugur sebagai syahid tidak akan merasakan pedihnya terbunuh, melainkan seperti seorang di antara kamu merasa sakit karena dicubit.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2260, Tirmidzi III: 109 no: 1719 dan Ibnu Majah II: 937 no: 3802 serta Nasa’i  VI: 36).

4. ANCAMAN AGAR TIDAK MENINGGALKAN JIHAD

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah”, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS At-Taubah: 38–39)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah yang lain:

“Dan belajakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan jangan kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195)

Ibnu Katsir menulils bahwa al-Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abi Hubaib dari Aslam Abi ‘Imran, ia berkata, “Ada seorang prajurit dari batalyon Mujahirin maju ke daerah pertahanan musuh di Qasthanthiniyah (Konstantinopel) hingga badannya tertembus anak panah, bersama kami ada Abu Ayyub al-Anshari, lalu orang-orang pada berkomentar, ‘Ia mencampakkan dirinya ke jurang kebinasaan.’ Kemudian Abu Ayyub berujar, ‘Kami lebih tahu (daripada yang lain) mengenai makna ayat ini. Ayat ini turun pada kami, kami bersahabat dengan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan kami telah ikut bersamanya dalam banyak peperangan dan kami selalu membelanya. Tatkala Islam telah tersebar dan jaya, kami segenap kaum Anshar mengadakan pertemuan atas dasar cinta. Maka kami mengatakan: “Sungguh Allah telah memuliakan kami dengan bersahabat dengan Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan dengan menolongnya hingga Islam menyebar dan pemeluknya berjumlah besar.” Dan dahulu kami lebih mengutamakan Rasulullah daripada keluaga, harta benda, dan anak-anak, kemudian perang berakhir, lalu kami kembali kepada keluarga kami, anak-anak kami, kami tinggal bersama mereka. Lalu turunlah kepada kami ayat (yang artinya). “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195). Jadi, kebinasaan itu ialah karena tetap tinggal di rumah, tidak mau berinfak, dan enggan berjihad.”

Riwayat di atas direkam oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Abdun bin Humaid dalam tafsirannya, juga Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, Al-Hafizh Abu Ya’ala al-Mushi dalam musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Hakim dalam Mustadraknya. Mereka semua ini bersumber dari hadits Yazid bin Abi Hubaid. Imam Tirmidzi berkata, “Hadist ini Hasan Shahih Gharib.” Imam Hakim menegaskan, “Para perawi sanad riwayat ini dipakai oleh Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2187, Tafsir Ibnu Katsir I: 228, ’Aunul Ma’bud VII: 188 no: 2495, Tirmidzi III: 280 no: 4053 dan Mustadrak Hakim II: 275)

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kamu melakukan jual beli secara kredit dengan tambahan harga, mengambil ekor-ekor sapi (sebuah perumpamaan dari Rasulullah yang berarti riba atau tambahan), dan kamu merasa puas dengan tanamanmu, serta kamu meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakkan kehinaan kepadamu yang tidak akan dicabut hingga kamu kembali (tunduk patuh) kepada agamamu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 423)

5. HUKUM JIHAD

“Telah diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu. Padahal dia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-BAqarah: 216)

Jihad adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai ‘udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga).” (QS An-Nisaa: 95)

Ibnu Jarir ath-Thabari mengomentari ayat di atas dengan perkataannya, “Allah Yang Maha Tinggi snnjungan-Nya menjelaskan bahwa para mujahid akan mendapatkan keutamaan, dan bahwasanya mereka serta orang-orang yang duduk akan mendapat imbalan yang baik. Kalaulah sekiranya orang-orang yang duduk, yang tidak ikut berperang itu, telah menyia-nyiakan kewajiban, niscaya mereka akan mendapatkan imbalan yang buruk, bukan imbalan yang baik.” (Tafsir Ath-Thabari II: 345)

Ketahuilah, bahwa berlandaskan banyak ayat dan hadits yang mengupas persoalan jihad, kita dianjurkan memperbanyak jihad, minimal sekali dalam setahun. Karena Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam semenjak diperintah berjihad tidak pernah vakum dari aktifitas jihad dalam setiap tahun. Sedangkan meneladani Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah suatu kewajiban, dan jihad adalah kewajiban yang dikerjakan berulang kali. Adapun ibadah fardhu yang paling sedikit diulangi sekali dalam setahun ialah puasa dan zakat. Lain dengan jihad, manakala ada hajat yang mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau berulangkali, karena ia adalah fardhu kifayah. Jadi diukur sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu A’lam.

“Akan tetapi satu hal yang seyogyanya kita semua memahami bahwa qital (perang) dalam Islam tidak boleh dimulai sebelum terlebih dahulu ada pengumuman dan takhyir (pemberian alternatif), yaitu menerima Islam atau membayar jizyah (upeti) atau perang. Perang didahului dengan pembatalan perjanjian, bila mereka pernah mengikat perjanjian, dalam kondisi mengkhawatirkan pihak lawan berkhianat. Ahkam niha-iyah (hukum-hukum yang final) menetapkan perjanjian hanya untuk ahludz dzimmah, yaitu orang-orang yang menerima tawaran damai dari Islam dan mau membayar jizyah. Dan tidak ada perjanjian pada selain kondisi seperti ini, kecuali kaum Muslimin dalam keadaan lemah yang menjadikan hukum tertentu dalam keadaan lemah ini sebagai hukum marhali (hukum periodik) yang biasanya diberlakukan dalam keadaan yang menyerupai keadaan di mana sekarang mereka hidup.”

6. ADAB QITAL (ETIKA PERANG)

Dari Buraidah ra ia bercerita: Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apabila mengangkat seorang sahabat sebagai panglima perang, Beliau memberi wasiat khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dan berbuat baik kepada segenap prajurit yang bersamanya, kemudian Beliau bersabda, “Berperanglah dengan (menyebut) nama Allah, di jalan-Nya hendaklah kalian menumpas orang-orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, namun jangan kalian mencuri (harta rampasan sebelum dibagi oleh panglima) dan jangan (pula) khianat, janganlah kalian mencincang (menyayat-nyayat bangkai) musuh dan jangan (pula) kalian menebas batang leher anak-anak kecil. Oleh sebab itu, manakala kalian berhadapan dengan kubu musuhmu dari kaum musyrikin, serulah mereka kepada tiga hal, apa saja yang mereka terima dari tiga hal tersebut, maka terimalah dan jangan memerangi mereka! Serulah kepada Islam; jika mereka menerima ajakanmu, terimalah kemauan baik dari mereka itu dan tahanlah dirimu dari mereka. Kemudian ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (sendiri) ke negeri Muhajirin, dan informasikan kepada mereka bahwa manakala mereka melaksanakan ajakan itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang diperoleh kaum Muhajirin itu dan mereka harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang mesti dilaksanakan oleh kaum Muhajirin itu. Jika mereka (tetap) enggan berhijrah dari negeri mereka (sendiri), maka jelaskan kepada mereka bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang-orang Arab Muslim yang lain, hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala tetap berlaku atas mereka sebagaimana yang berlaku atas kaum Mukmunin; namun mereka tidak berhak memperoleh ghanimah (yaitu harta rampasan perang yang diperoleh melalui peperangan) dan fai’ (yaitu harta rampasan perang yang diperoleh tanpa terjadinya peperangan (tanpa ada perlawanan) sedikit pun, kecuali mereka turut serta berjihad bersama kaum Muslimin. Jika mereka (masih) menolak (tawaran tersebut), tuntutlah mereka agar membayar jizyah; jika mereka memenuhi tuntutanmu, maka terimalah (jizyah) dari mereka itu dan tahanlah dirimu terhadap mereka; jika mereka (tetap) menolak, maka mohonlah pertolongan kepada Allah untuk mengalahkan mereka.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1111, Muslim III: 1356 no: 1731, Tirmidzi II: 431 no: 1429 secara ringkas)

Dari Ibnu Umar ra,  ia berkata: “Didapati seorang perempuan terbunuh di sebagian medan peperangan bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu Beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VI: 148 no: 3015, Muslim III: 1364 no: 1744, ‘Aunul Ma’bud VII: 329 no: 2651, Tirmidzi III: 66 no: 1617 dan Ibnu Majah II: 947 no: 2841).

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ra ke penduduk Yaman sebagai da’i. Wasiat yang beliau sampaikan kepadanya (sebagai berikut), “Sesungguhnya engkau (Mu’adz) akan datang kepada suatu kaum Ahli Kitab; karena itu ajaklah mereka agar bersaksi bahwa tiada Ilah (yang paut diibadahi), kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasul-Nya. Jika mereka dalam hal ini ta’at kepadamu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah memfardhukan atas mereka shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka dalam ini patuh kepadamu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah memfardhukan atas mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka lalu disalurkan kepada orang-orang faqir mereka. Jika dalam hal ini mereka tunduk kepadamu, maka janganlah kamu mengambil harta benda mereka yang berharga dan waspadalah terhadap do’a orang yang teraniaya; karena sesungguhnya antara do’a (tersebut) dengan Allah tidak ada hijab (penghalang).” (Muttafaqun ’alaih).

Diat

1.  PENGERTIAN DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.

Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.

2. DASAR DAN LANDASAN  DIAT

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)

Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memutuskan bahwa barangsiapa telah membunuh karena tersalah (tidak sengaja), maka diatnya (harus membayar) seratus ekor unta, yaitu tiga puluh ekor bintu makhadh dan tiga puluh ekor bintu labun dan tiga puluh ekor hiqqah serta sepuluh ekor bani labun dzakar (jantan). (Hasan Shahih: Ibnu Majah no: 2128, ‘Aunul Ma’bud XII: 283 no: 4518, Ibnu Majah II: 878 no: 2630 dan Nasa’i VIII: 43).

    Bintu makhadh ialah onta betina yang berumur setahun sampai sempurna tahun kedua.
    Bintu labun ialah onta betina yang berumur tiga tahun sampai hampir masuk tahun keempat.
    Sedang Ibnu Labun, Ibnu Makhadh dan hiqqah ialah onta yang baru masuk tahun keempat. Dinamakan demikian karena ia telah siap ditunggangi dan dijadikan sebagai pengangkut barang.

Darinya (datuknya Amr bin Syu’aib) ra ia berkata, “Adalah nilai diat pada periode Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham; sedangkan nilai diat Ahli Kitab pada masa itu separuh dari nilai diat orang muslim. Nilai tersebut berlaku terus hingga Umar ra diangkat sebagai khalifah. Dia berdiri untuk berkhutbah dengan mengatakan, ‘Ketahuilah, sesungguhnya harga onta (sekarang) sangat tinggi,’ Kemudian Umar memfardhukan atas pemilik emas seribu Dinar, atas pemilik kambing dua ribu kambing, dan atas pemilik sapi dua ratus sapi, atas pemilik kambing dua ribu kambing, dan atas pemilik pakaian luar yang bagus dua ratus pakaian yang bagus, Umar membiarkan diat ahludz dzimmah dia tidak meninggikan sebagaimana dia telah meninggikan diat yang lain,” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2247 ‘Aunul Ma’bud XII: 284 no: 4519).

3. PEMBUNUHAN YANG PELAKUNYA WAJIB MEMBAYAR DIAT

Termasuk  masalah yang sudah disepakati oleh para ulama’ bahwa diat yang harus dibayar oleh pelaku kasus pembunuhan yang disebabkan karena keliru (tidaksengaja), dan oleh pelaku pembunuhan yang syibhul amdi (mirip dengan sengaja), serta oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang belum mukallaf, misalnya anak kecil dan orang tidak sehat pikirannya. Diat juga harus dibayar oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang statusnya lebih tinggi daripada yang dibunuh, misalnya orang merdeka membunuh hamba sahaya. Diat juga wajib dibayar oleh orang yang tidur, lalu ia berbalik dalam tidurnya kepada orang lain, lantas membunuhnya (dalam keadaan tidak sadar). Wajib pula atas orang yang jatuh menimpa orang lain, lalu orang itu terbunuh.

4. MACAM-MACAM DIAT

Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.

Adapun diat untuk kasus pembunuhan yang disengaja, yang kemudian pihak keluarga si terbunuh memaaafkan dan menuntut diat, maka diat itu sesuai dengan tuntutan yang dengannya mereka berdamai. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat yang lalu sebagai berikut:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga si terbunuh; jika mereka mau, boleh menuntut balas; dan jika mereka mau, boleh mengambil diat, yaitu tiga puluh hiqqah (onta yang berusia empat tahun) dan tiga puluh jadza’ah (onta yang berusia lima tahun), dan empat puluh khalifah (onta yang bunting), dan apa saja yang dijadikan jaminan perdamaian, maka itu menjadi hak mereka, dan yang demikian itu sebagai penekanan terhadap kewajiban diat.” (Hasan: Shahih Tirmidzi no: 1121, Tirmidzi II: 433 no: 1406, Ibnu Majah II: 877 no: 2626).

Diat mughallazhah ialah seratus ekor onta, yang empat puluh ekor darinya sedang bunting. Ini mengacu pada sabda Beliau Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Ketahuilah, sesungguhnya diat (pembunuhan) yang keliru, yang mirip dengan pembunuhan yang disengaja, yang dilakukan memakai alat cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta; empat puluh di antaranya sedang bunting." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2126, ‘Aunul Ma’bud XII: 292 no: 4524, Ibnu Majah II: 877 no: 2627 dan Nasa’i VIII: 41).

Pembiayaan diat ini haruslah diambil dari harta benda si pembunuh semata.

Adapun diat pembunuhan yang tidak disengaja atau yang mirip dengan yang disengaja, maka diat tersebut harus ditanggung oleh keluarga si pembunuh, yaitu keluarganya laki-laki yang sudah baligh dari pihak ayahnya, yang mampu lagi berakal sehat. Dan, masuk ke dalam kategori keluarga tersebut ialah yang buta, yang menderita penyakit berat dan yang pikun, bila mereka kaya. Dan tidak masuk ke dalam kelompok keluarga termaksud adalah perempuan, yang miskin, yang belum baligh, yang gila dan yang berlainan agama dengan si pelaku pembunuhan. Karena pada dasarnya permasalahan ini adalah untuk membantu meringankan si pembunuh, sedangkan mereka tidak termasuk yang berhak membantunya.

Dasar diwajibkannya pembayaran diat atas keluarga si pembunuh ialah hadist:

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: “Ada dua wanita dari Hudzail bertengkar, satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga meninggal dunia dan meninggal pula janin dalam perutnya. Maka Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menetapkan bahwa diat janinnya adalah (memerdekakan) seorang budak laki-laki atau perempuan, dan Beliau memutuskan bahwa pembayaran diat perempuan yang dilempar itu harus ditanggung oleh keluarga perempuan yang melempar.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 24 no: 6740, Muslim III: 1309 no: 1681 dan Nasa’i VIII: 47–48).

5. DIAT ANGGOTA TUBUH

Pada manusia ada anggota tubuh yang tunggal, misalnya hidung, lisan dan kemaluan; ada pula yang ganda seperti mata, telinga dan tangan dan ada juga yang lebih dari itu.

Apabila seorang merusak anggota tubuh orang lain, baik yang tunggal ataupun yang ganda, maka wajib membayar diat secara sempurna. Tapi manakala salah satu dari anggota tubuh yang ganda dirusak, maka ia hanya wajib membayar separuh diat.

Jadi, wajib membayar diat secara utuh pada perusakan hidung dan kedua mata; untuk (perusakan) satu mata separuhnya, untuk dua pelupuk mata dari satu mata ia membayar separuhnya (separuh diat), dan untuk satu pelupuk mata, diatnya seperempatnya. Pada jari-jari kedua tangan dan kedua kaki diatnya utuh, dan pada masing-masing jari diatnya sepuluh onta. Untuk gigi-gigi diatnya sempurna juga, dan pada setiap gigi diatnya lima ekor onta.

Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar dari Umar ra dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Pada hidung, bila dipotong hidungnya, diatnya seratus ekor onta, pada tangan (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada kaki (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada mata (diatnya) lima puluh (ekor onta), pada luka yang mengenai otak (diatnya) sepertiga diat pembunuhan, pada tusukan yang sampai ke bagian dalam (diatnya) sepertiga diat pembunuhan, pada anggota tubuh yang bergeser (diatnya) lima belas (ekor onta), pada luka yang menampakkan tulang (diatnya) lima (ekor onta), pada gigi (diatnya) lima (ekor onta) dan pada setiap jari yang ada (diatnya) sepuluh (ekor onta).” (Shahih karena banyak syahid (saksi penguat)nya: Irwa-ul Ghalil no: 2238, Shahih Nasa’i no: 4513, Musnad al-Bazzar II: 207 no: 1531, Baihaqi VIII: 86).

Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari datuknya ra dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa Beliau pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman yang berisikan fardhu-fardhu, sunnah-sunnah dan berbagai jenis diat. Di antara isinya ialah, “Bahwa pada jiwa diatnya seratus ekor onta, pada hidung yang terpotong ada diat, pada lisan ada diat, pada dua bibir ada diat, pada dua buah penis ada diat, pada penis (dzakar) ada diat, pada tulang sulbi ada diat, pada dua mata ada diat, pada satu kaki ada separuh diat, pada luka yang tembus ke otak sepertiga diat, pada tusukan yang sampai ke bagian dalam (jaa-ifah) sepertiga diat, pada luka yang menyebabkan tulang berpindah (diatnya) lima belas ekor onta, pada setiap jari tangan dan jari kaki (diatnya) lima belas ekor onta, pada gigi (diatnya) lima ekor onta dan pada luka yang menampakkan tulang, (diatnya) lima ekor onta.” (Shahih karena banyak syahid (saksi penguat)nya: Irwa-ul Ghalil no: 2275, Shahih Nasa’i no: 4513, Muwaththa’ Malik hal 611 no: 1545, Nasa’i VIII: 57, 58 dan 59).

6. DIAT FUNGSI ANGGOTA TUBUH

Apabila seseorang memukul orang lain hingga tidak berfungsi akalnya atau salah satu panca inderanya, misalnya pendengarannya, penglihatannya, penciumannya, perasaannya atau menjadi bisu, maka pada masing-masing dari kesemuanya itu ada diatnya secara sempurna:

Dari ‘Auf, ia bertutur: Saya pernah mendengar seorang kakek, sebelum terjadi fitnah Ibnu al-Asy’ats yang kemudian dijelaskan ciri-cirinya, lalu orang-orang pada berkata, “Itu adalah Abul Mulhib Paman Abu Qilabah.” Ia (kakek itu) berkata, “Ada seorang laki-laki yang dilempar dengan batu pada kepalanya sehingga pendengarannya, lisannya, akalnya dan penisnya tidak berfungsi, sehingga ia tidak berani mendekat kepada perempuan. Maka Umar ra menetapkan (si pelempar batu itu) harus (membayar) empat diat (kepadanya).” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2279, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 167 no: 6943 dan Baihaqi VIII: 86)

Jika dicukil matanya yang sehat dari orang yang buta sebelah, maka diatnya sempurna. Hal ini pernah diputuskan oleh Umar dan putranya, Abdullah bin Umar serta Ali bin Thalib ra:

Dari Qatadah, ia berkata: Saya pernah mendengar Abu Mujilliz mengatakan: Saya pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar perihal orang yang buta sebelah yang dicukil matanya, maka Abdullah bin Shafwan menjawab, “Dalam hal ini Umar ra pernah menetapkan diat.” Kemudian aku (Abu Mujilliz) berkata, “Sesungguhnya aku hanya bertanya kepada Ibnu Umar (bukan bertanya kepadamu).” Maka jawabnya, “Bukankah ia (Abdullah bin Shafwan sendiri) menyampaikan (apa yang diterima) dari Umar?” (Shahihul Isnad: Irwa–ul Ghalil no: 2270, Baihaqi VIII: 94, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 196 no: 7060 tanpa perkataan, “Faqultu…” (kemudian aku (Abu Mujilliz) katakan…..) ).

Dari Qatadah dari Khallas dari Ali ra bahwa ia pernah mengatakan perihal orang yang buta sebelah bila dicukil matanya, “Jika ia mau, boleh menuntut dia secara utuh, jika mau, ia boleh mengambil separuh diat (saja) dan ia mencukil salah satu dari dua mata si pencukil mata itu.” (Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 197 no: 7062 dan Baihaqi VIII: 94).

7. DIAT SYIJAJ

Syijaj ialah segala macam jika yang mengenai kepala dan wajah. Dan ini ada sepuluh macam:

Kharishah, yaitu luka yang mengupas kulit, namun tidak sampai berdarah.
     
Damiyah, adalah luka yang mengeluarkan darah.
     
Badhi’ah, yakni luka yang menyobek daging dengan sobekan yang lebar.
     
Mutalahamah, ialah luka yang menembus daging bagian dalam.
     
Samhaq, yaitu luka, yang mana antara luka dan tulang ada daging tipis.

Jadi inilah lima macam luka yang tidak boleh diqishash, karena tidak mungkin bisa sama dan sepadan, dan tidak ada diat tertentu dan bagi pelakunya diwajibkan hukumah.

Ibnul Mundzir berkata: “Telah Ijma (sepakat) semua ulama’ yang kami hafal perkataan mereka bahwa makna perkataan hukumah yaitu dikatakan apabila seorang terluka yang mana luka tersebut tidak ada diatnya yang dimaklumi, (dikatakan): Beberapa harga orang ini jika dia sebagai seorang hamba sahaya sebelum terluka seperti yang dialaminya ini? atau sebelum dipukul seperti pukulan ini? Jika dikatakan seratus dinar, maka ditanya (lagi): Berapa harganya jika dia telah terkena luka ini dan telah sembuh? Jika dikatakan: Sembilan puluh lima dinar maka yang wajib dibayar kepada si teraniaya oleh yang menganiaya adalah 1/20 diat, dan jika mereka mengatakan: sembilan puluh dinar maka yang wajib dibayar adalah 1/10 diat, dan sekiranya harga tersebut ada yang lebih dari itu, atau kurang maka seperti itulah perumpamaannya.” Nukilan dari Kitab al-Ijma’ hal: 151 point no: 697.
     
Mudhihah, yaitu luka yang sampai tulangnya terlihat, diatnya lima ekor onta.
     
Hasyimah, yaitu luka yang memecahkan tulang, diatnya sepuluh ekor onta.
     
Munaqqilah adalah luka yang menyebabkan berpindahnya tulang dari satu tempat ke tempat yang lain. Diatnya lima belas ekor onta.
     
Makmumah atau aamah yakni luka, di mana antara luka dan otak tidak tersisa daging, melainkan daging yang amat tipis dan diatnya sepertiga diat.
     
Damighah ialah luka yang sampai tembus ke otak. Diatny aseperti diat juga.

8. DIAT JAA-IFAH

Jaa-ifah yaitu segala tusukan dan semisalnya yang menembus bagian dalam, misalnya perut, punggung, dada, tenggorokan dan tempat janin. Diatnya, masing-masing sepertiga diat. Hal ini mengacu pada riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazim dari bapaknya dari datuknya dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa Beliau mengirim surat kepada penduduk Yaman.

Di antara isinya:

"Dan, pada jaa-ifah diatnya sepertiga." (Teks lengkap dan takhrij hadistnya sudah pernah dimuat sebelumnya).

9. DIAT PEREMPUAN

Jika seseorang perempuan dibunuh karena tersalah, tidak disengaja, maka diatnya separuh diat laki-laki. Demikian pula diat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diat laki-laki dan pelukannya:

Dari Syuraih, ia bertutur, “Telah datang kepadaku Urwah al-Bariqi dari sisi Umar ra bahwa diat luka-luka pada laki-laki yang sama dengan yang ada pada perempuan hanyalah pada gigi dan luka yang sampai menampakkan tulang; dan untuk yang lebih parah daripada itu, maka diat perempuan separuh dari diat laki-laki.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VII: 307, Musnad Ibnu Abi Syaibah IX: 300 no: 7546).

10. DIAT AHLI KITAB

Manakala ahli kitab dibunuh karena tidak sengaja, karena keliru, maka diatnya separuh diat orang muslim dan diat laki-laki di antara mereka separuhdari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan, bahwa denda bunuh Ahli Kitab adalah separuh dari  denda bunuh kaum Muslimin; mereka adalah kaum Yahudi dan Nashrani. (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2251, Ibnu Majah II: 883 no: 2644, Tirmidzi II: 433 no: 1434, Nasa'i VII: 45 dengan redaksi yang berlainan, dan Abu Daud meriwayatkan dalam ‘Aunul Ma’budXII: 323 no: 4559 dengan lafazh, “DIATUL MU’AHAD NISHFU DIATIL HURRI (diat kafir mu’ahad adalah separuh dari diat orang merdeka, yaitu orang muslim)).

11. DIAT JANIN

Jika janin meninggal dunia disebabkan ibunya dianiaya baik sengaja maupun tidak, namun sang ibu tidak wafat, maka wajiblah si penganiaya memerdekakan hamba sahaya, baik si janin meninggal pada waktu sedang lahir atau meninggal dalam perut ibunya, baik laki-laki ataupun perempuan. Kemudian jika sang ibu meninggal dunia juga, maka untuknyalah diat janinnya itu:

Dari Abu Hurairah ra ia bertutur, “Telah berkelahi dua orang perempuan dari Bani Hudzail, yaitu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga meninggal dunia dan meninggal (pula) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian keluarga si terbunuh mengadukan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam maka Rasulullah memutuskan bahwa diat janinnya adalah (memerdekakan) hamba sahaya laki-laki atau perempuan, dan Beliau menetapkan diat perempuan (yang terbunuh itu) harus ditanggung keluarga si pembunuh; sedangkan warisan dari ibu yang terbunuh itu diterima oleh anaknya dan orang-orang yang bersamanya.” (Muttafaqun ’alaih).

Adapun jika sang janin lahir, lalu meninggal dunia, maka diatnya utuh. Yaitu jika laki-laki, wajib pembunuh menyerahkan seratus ekor unta kepada keluarga korban, dan jika perempuan maka diatnya lima puluh ekor onta, karena kita yakin meninggalnya janin itu karena penganiayaan, sehingga statusnya mirip dengan bukan janin.

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 873 – 885.

Li’an

1. PENGERTIAN LI’AN DAN KASUS LI’AN

Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (Pengertian ini dikutip dari kitab al-Mugashshal fi Ahkamil Mar-ah Wal Baitil Muslim Fisy Syari’atil Islamiyah VIII: 320-321, terbitan Muassasah Risalah Beirut oleh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan).

Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Hilal bin Umayyah r.a pernah menuduh isterinya berzina dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, atau (kalau tidak) hukuman had menimpa punggungmu.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, jika seorang di antara kami telah melihat seorang laki-laki berada di atas isterinya, masihkah dituntut untuk pergi mencari bukti?” maka Beliau pun bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, dan jika tidak maka hukuman had di punggungmu.” Hilal berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya saya benar-benar jujur. Maka saya harap sudi kiranya Allah menurunkan ayat Qur’an yang bisa membebaskan punggungku dari hukum dera.” Maka turunlah Malaikat Jibril dan menyampaikan wahyu kepada Beliau, WALLADZIINA YARMUUNA AZWAAJAHUM (dan orang-orang yang menuduh istri-isterinya) sampai padat IN KAANA MINASH SHAADIQIN (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar). Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam beranjak dari tempatnya sambil menyuruh Hilal menemui isterinya. Kemudian Hilal datang (lagi) kepada Beliau, lalu memberikan kesaksian, lantas Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 

“Sesungguhnya Allah tahu bahwa seorang di antara kamu berdua ini ada yang bohong. Adakah di antara kalian berdua ini yang mau bertaubat?” Kemudian isterinya bangun lalu memberikan kesaksiannya. Maka tatkala ia hendak mengucapkan sumpah yang kelima, maka orang-orang menghentikannya (agar tidak jadi mengucapkan sumpah kelima), dan mereka berkata, “Sesungguhnya perempuan ini wajib dijatuhi hukuman.” Ibnu Abbas berkata, “Lalu ia (isterinya itu) pelan-pelan mundur hingga kami menduga ia akan segera kembali.” Kemudian ia berkata, "Aku tidak akan membuat malu kaumku sepanjang hari." Kemudian terus berlalu begitu. Lantas Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Perhatikan dia, jika dia datang dengan membawa bayi yang juling matanya, besar pinggulnya, dan kedua betisnya besar juga maka ia(bayi itu) milik Syarik bin Sahma’.” Ternyata dia datang persis yang disabdakan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian Beliau bersada, “Kalaulah tidak ada ketetapan di dalam Kitabullah, sudah barang tentu saya punya urusan dengan dia.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2098, Fathul Bari VIII: 449 no: 4747, ’Aunul Ma’bud VI: 341 no: 2237, Tirmidzi V: 12 no: 3229 dan Ibnu Majah I: 668 no: 2067).

2. HUKUM-HUKUM YANG MENIMPA ORANG YANG MELAKUKAN LI’AN

Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :

Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist:
Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 458 no: 5314, Muslim II: 1133 no: 9 dan 1494).
     
Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya.
Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang suami isteri yang saling bermula’anah dimana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2104 dan 'Aunul Ma'bud VI: 337 no: 2233 serta Baihaqi VII: 410).
     
Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar
Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, "(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?" Jawab Ibnu Umar, “Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 456 no: 5311, Muslim II: 1130 no: 1493, ‘Aunul Ma’bud VI: 347 no: 2240 dan 2241, Nasa’i VI: 177).
     
Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 460 no: 5315, Muslim II: 1132 no: 1494, ‘Aunul Ma’bud VI: 348 no: 2242, Tirmidzi II: 338 no: 1218, Nasa’i VI: 178 dan Ibnu Majah I: 669 no: 2069).
     
Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari 1X: 452 no: 5309, Muslim II: 1129 no: 1492 dan ‘Aunul Ma’bud VI: 339 no: 2235).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 835 – 841.

Al-Qadha (Peradilan)

1. PERSYARI’ATAN QADHA’

Qadha’ disyar’i atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ ummat Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala menegaskan:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS Al-Maa-idah: 49)

"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara mereka dengan adil." (QS Shaad: 26)

Dari Amr Ash ra bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, lantas benar (keputusannya) maka ia mendapatkan dua pahala; dan apabila ia memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian (ternyata) keliru (keputusannya), maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 318 no: 7352, Muslim III: 1342 no: 1716, ‘Aunul Ma’bud IX: 488 no: 3557, Ibnu Majah II: 776 no: 2314).

Kaum muslim sudah sepakat atas syari’atkanya qadha’.

2. HUKUM MENGANGKAT QADHI

Hukum mengangkat qadhi adalah fardu kifayah, yaitu pihak imam (kepala Negara dan semisalnya) berkewajiban mengangkat seorang hakim di setiap negeri, sesuai dengan kebutuhannya, untuk memutuskan perkara di antara penduduk setempat. Sebab, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun biasa memutuskan perkara di antara para sahabat dan lainnya, bahkan Beliau pernah mengutus Ali menjadi qadhi di negeri Yaman. Demikian pula Khulafaur Rasyidun dan mereka pernah mengangkat sejumlah qadhi di beberapa kota besar. (lihat Manurus Sabil II: 453)

3. KEUTAMAAN MENJADI QADHI

Dari Abdullah Mas’ud ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Sama sekali tiada iri, melainkan dalam dua hal: (Pertama) seseorang yang dikaruniai harta benda oleh Alah, lalu dia mendermakan harta bendanya dalam (membela) yang haq, dan (kedua) seseorang yang diberi hikmah (ilmu) oleh Allah, lalu ia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya (kepala orang lain).” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 298 no: 7316, Muslim I: 559 no: 816 Ibnu Majah II: 1407 no: 4208).

4. RESIKO MENJADI QADHI

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, “Barang siapa dilantik sebagai qadhi yang bertugas memutuskan perkara di antara manusia, maka sungguh berarti ia telah disembelih dengan tidak menggunakan pisau.” (Shahih: Shahihul Jami’us no: 6190, ‘Aunul Ma’bud IX: 486 no: 3555, Tirmidzi II: 393 no: 1340 dan Ibnu Majah II: 774 no: 2308)

Dari Abu Buraidah ra dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda, "Qadhi itu ada tiga (macam); yang dua (macam) di neraka, sedang yang satu akan masuk syurga: (pertama) yaitu seorang Qadhi yang mengetahui yang haq lalu ia memutuskan perkara dengannya, maka ia akan masuk syurga; (kedua) seorang Qadhi yang memutuskan perkara di antara orang-orang tanpa dasar pengetahuan, maka ia pasti masuk neraka, dan (ketiga) seorang Qadhi yang sengaja berbuat zhalim dalam (menetapkan) hukum, maka ia pasti  masuk neraka." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4446, ‘Aunul Ma’bud IX: 487 no: 3556 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2315).

5. LARANGAN MEMBURU JABATAN QADHI

Dari Abdurrahman bin Samurah ra, ia berkata: Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda kepadaku, “Ya Abdurrahman, janganlah engkau minta jabatan (kepadaku), karena sesungguhnya jika engkau diberi jabatan karena permintaanmu, niscaya engkau dipasrahkan kepadanya, tapi jika engkau diberi jabatan bukan karena permintaanmu, niscaya engkau akan ditolong untuk melaksanakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XIII: 123 no: 7146, Muslim III: 1273 no: 1652, ‘Aunul Ma’bud VIII: 147 no: 2913 dan Tirmidzi III: 42 no: 1568 serta Nasa’i VIII: 225).

6. ORANG YANG WAJIB DIANGKAT SEBAGAI QADHI

Dalam Fathul Bari XIII: 146, al-Hafiz Ibnu Hajar, menulis bahwa Abu Ali al-Karabisiy, murid Imam Syafi’i dalam Kitabnya Adabil Qadha’ berkata, “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama’ bahwa orang yang paling berhak memutuskan perkara di antara orang-orang muslim ialah orang yang tampak jelas kelebihannya, kejujurannya, keilmuannya, kewara’annya, rajin mengaji al-Qur’an, mengerti sebagian besar hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, memahami sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan hafal sebagian besar sunnah Beliau demikian pula mayoritas perkataan sahabat. Mengetahui ijma’ dan khilaf serta pendapat fuqaha’ dari kalangan tabi’in, mengetahui hadits yang shahih dari yang lemah, mengetahui al-Qur’an dalam permasalahan-permasalahan yang ada. Jika tidak ada maka dalam sunnah-sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam; jika tidak ada, maka meneladani amalan yang sudah disepakati para sahabat; jika ternyata mereka berlainan pendapat, maka mencari yang paling mirip dengan ketentuan al-Quran dan sunnah Rasul, kemudian memperhatikan fatwa para sahabat senior lantas diamalkannya, seringkali melakukan diskusi dengan para ahli ilmu, mengadakan musyawarah dengan mereka dengan tetap memperhatikan keutamaan dan sikap wara’, mampu menjaga lisan dan perut serta kemaluannya, dan mampu memahami pernyataan lawan. Kemudian hendaknya ia orang cerdas dan tidak memperhatikan tuntutan hawa nafsu. Demikianlah, meski kami mengetahui bahwasanya tiada seorang pun di permukaan bumi yang memiliki seluruh sifat-sifat dan kriteria di atas, namun merupakan suatu kewajiban (atas penguasa) agar memilih calon hakim dari setiap zaman yang terbaik dan yang paling utama di antara seluruh rakyat.”

7. PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI HAKIM

Dari Abi Bakrah ra ia bertutur: Sesngguhnya pada waktu berkobar yang Jamal aku mendapatkan manfaat dengan kalimat (wasiat dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam), yaitu tatkala Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendengar informasi bahwa rakyat Persia mengangkat puteri Kisra sebagai ratu, maka Beliau bersabda, “Sekali-kali tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada (pemimpin) perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5225, Fathul Bari XIII: 53 no: 7099, Tirmidzi III: 360 no: 2365 dan Nasa’i VIII: 227).

8. ADAB QADHI

Qadhi wajib bersikap adil kepada dua orang yang bermusuhan, dalam hal perhatiannya, pernyataannya, majelisnya, dan perlakukannya di majelis kehakiman. (Manurus Sabil II: 460).

Dari Abdul Mulaih al-Hadzali, ia bertutur: Umar bin Khathab ra pernah mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy’ari ra (yang isinya), “Amma ba’du, sesungguhnya peradilan adalah suatu kefardhuan yang kokoh status hukumnya dan merupakan sunnah (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) muttaba’ah (yang terkait dengan baik); karena itu, bila ia (jabatan hakim) diserahkan kepadamu, maka fahamilah (terlebih dahulu); kerana sesunggunya pembicaraan kebenaran yang kiranya tidak bias terlaksana tidak akan memberi manfaat; tolonglah (dengan tulu) diantara orang-orang yang tengah berada di hadapanmu, di majelismu, dan di dalam keadilanmu; dan jangan sampai orang yang mulia menyeretmu  pada kelalaianmu.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2619 dan Daruquthni IV: 206 no: 15)

9. QADHI DIHARAMKAN MENERIMA SOGOK DAN HADIAH

Dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Allah melaknat penyogok dan penerima sogok.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1871, Ibnu Majah II: 775 no: 1213 dan Tirmidzi II: 397 no: 1352)

Dari Abu Humaid As-Sa’idi ra bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Segala hadiah (yang diterima) seluruh petugas adalah pengkhianatan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2622, al-Fathur Rabbani V: 424 dan Baihaqi X: 138).

10. QADHI DIHARAMKAN MEMUTUSKAN HUKUM KETIKA SEDANG MARAH

Dari Abdul Malik bin Umair, ia bercerita: Saya pernah mendengar Abdurrahman bin Abi Bakrah berkata bahwa Abu Bakrah pernah menulis surat kepada anaknya yang (sedang menjabat qadhi) di Sajistan, (yang isinya): Janganlah sekali-kali engkau memutuskan perkara di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah; karena sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang (yang bersengketa) pada waktu marah.” (Muttafaqun ’alaih Fathul Bari VIII: 136 no: 7158, Muslim III: 1342 no: 1717, Tirmidzi II: 396 no: 1349, 'Aunul Ma’bud IX: 506 no: 3572, Nasa’i  VIII: 237 dan Ibnu Majah II: 776 no: 2316)

11. KEPUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENGUBAH YANG HAQ SEDIKIT PUN

Barangsiapa yang diberi keputusan hukum yang isinya mengambil hak-hak orang lain, maka janganlah dia mengambilnya; karena sesungguhnya keputusan hakim tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal:

Dari Ummu Salamah ra, isteri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mendengar pertengkaran di depan pintu kamarnya, lalu Beliau keluar menemui mereka, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya datang kepadaku orang-orang yang bersengketa, maka barangkali sebagian di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada sebagian yang lain, sehingga saya menyangka bahwa dia benar, lalu saya putuskan perkara itu untuknya; karena itu barangsiapa yang telah saya putuskan untuknya hak seorang muslim (yang lain), maka sesungguhnya itu adalah secuil dan api neraka; karena itu ambillah itu atau tinggalkanlah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 107 no: 2458, Muslim III: 1337 no: 5 dan 1713, Aunul Ma’bud IX: 500 no: 3566, Tirmidzi II: 398 no: 1354, Nasa'i VIII: 233 dan Ibu Majah II: 777 no: 2317).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 889 – 896.
Diberdayakan oleh Blogger.